Blangpidie-Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya , kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukum Polres setempat.
Pelaku yang diamankan berinisial ED (41) pada Kamis malam (12/01/2023) pukul 20.00 WIB dikawasan Gampoeng Pante Pirak,Kecamatan Manggeng Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK.SH.MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto,SH.MH menyebutkan bahwa pelaku ED ditangkap karna adanya laporan masyarakat karena kerap meresahkan dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Abdya,”
“Saat dilakukan pengeledahan tim Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti sebanyak 15 tanaman batang ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku,”ungkap ungkap Iptu Hengki Harianto, Jum’at ( 13/1/2023).
Baca Juga: Satreskrim Polres Aceh Jaya Gelar Pelatihan Coaching Clinic Penanganan TKP
Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas juga kembali melakukan penyisiran diseputaran rumah pelaku pihak petugas kembali menemukan 5 tanaman batang ganja tepatnya dibelakang rumah pelaku.
“Didampingi perangkat Desa ,anggota menanyakan kepemilikan Narkotika jenis tanaman ganja dan pelaku mengakui Narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri,”lanjut Kasat.
Dalam pengakuannya kepada polisi tersebut ganja itu berjumlah 20 batang ganja dan barang bukti sudah diamankan demi penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti ganja sudah diamankan oleh Resnarkoba Abdya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasanya.
Untuk diketagui, terhadap pelaku di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.