Calang- Untuk mengurangi antrian panjang saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pihak Pertamina mulai memberlakukan aplikasi my Pertamina bagi kenderaan yang mengisi BBM bersubsidi baik bio solar dan pertalite.
Hal tersebut seperti di salah satu SPBU yang berada dilintas jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh, Calang Kabupaten Aceh Jaya dimana untuk bisa mengisi BBM bersubsidi di haruskan memakai aplikasi My Pertamina.
Salah satu petugas SPBU, Razi ke media ini menyampaikan saat ini pihaknya mulai memberlakukan aplikasi My Pertamina terutama bagi kenderaan yang mengisi BBM bersubsidi Bio solar, sedangkan untuk jenis pertalite belum diberlakukan.
” Saat ini pemberlakuan aplikasi My Pertamina baru kita terapkan untuk kenderaan yang mengisi bio solar dan ini kita sudah berlaku sejak awal tahun 2023,” ungkap Razi, Sabtu 14/01/2023.
Sementara itu, seorang pemilik kenderaan Tarmizi asal Bireun yang diminta tanggapan menyampaikan ia selaku warga tidak bermasalah dengan pemakaian barcode My Pertamina yang saat ini diberlakukan.
Menurutnya dengan diterapkan aplikasi my Pertamina berharap bisa mengurai antrian kenderaan saat pengisian BBM terutama yang memakai BBM subsidi baik Bio solar maupun pertalite.
“Kami sebagai pemilik kenderaan tidak keberatan pemerintah memberlakukan barcode My Pertamina untuk mengurangi antrian”, ujarnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Aceh Keluarkan Kebijakan Pemakaian BBM
Walaupun demikian, sejumlah pemilik kenderaan lain menyatakan sangat menyayangkan adanya pembatasan yang diberlakukan oleh pihak Pertamina untuk pembelian BBM bersubsidi.
Menurut mereka pembatasan yang diberlakukan oleh pertamina sangat menyengsarakan para pemilik kenderaan yang perjalanan jauh seperti dari Singkil hendak menuju ke Banda Aceh atau sebaliknya.
” kalau orang dekat ngak dipermasalahkan namun bagai mana dengan perjalanan jauh,itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah,”ujar sejumlah pemilik kenderaan.
Baca Juga: BBM Pertalite Aman Di Kawasan Pedalaman Aceh Jaya
Hal lain, pemerintah Aceh juga telah menerbitkan pergub yang ditangani oleh PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada 27 Desember 2022 lalu tentang Surat Edaran (SE) ber Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
Dalam SE tersebut, PJ Gubernur Aceh menerangkan pada poin nomor 6 nya, pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar), diatur kembali. Pertama, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari. Kedua, kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan 40 liter/unit kendaraan/hari.
Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari, keempat kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari, kelima kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari dan keenam kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.(***)