Kutacane- Satuan Unit Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menciduk dua orang pria saat asik mengisap sabu di kebun jagung di Desa Kuning, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Selasa (17/1/2023).
Kedua pria itu R (44) warga Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babulrahmah, dan DS (29) warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Babussalam. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Sabrianda mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kebun jagung yang sering dijadikan tempat mengisap sabu.
“Dari laporan yang kita terima, lalu kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Kemudian kita menciduk dua pelaku tersebut di lokasi kejadian saat sedang asik mengisap sabu menggunakan alat isap sabu (bong),” katanya, Kamis (19/1/2023).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,28 gram, 1 bong, 1 mancis yang terpasang jarum suntik, 1 buah sendok sabu, 1 gunting, dan 1 bungkus permen.
“Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.(***)