Polisi Ringkus Bandar Narkoba Di Aceh Selatan

oleh -159 Dilihat
SS tersangka Bandar narkoba Asal Aceh Selatan. (foto-ist)

Tapaktuan – SS (34) seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Selatan yang kedapatan menyimpan sebanyak 17,03 gram sabu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Aceh Selatan.

Penangkapan bandar narkoba tersebut oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berlangsung di rumah tersangka pada Kamis (19/1/2023).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M kepada para wartawan mangatakan dari tersangka SS petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran.

“ kita berhasil mengamankan sebanyak 61 paket sabu yang siap edar dengan berbagai macam ukuran, jelas Iptu Fakhrurrazi, Jumat (20/1/2022).

Baca Juga:

Bupati Aceh Selatan Kunjungi Stand TNI AD

Jalan Lintas Aceh Selatan-Subulussalam Alami Tanah Longsor Dan Kayu Tumbang

Iptu Fakhrurrazi juga mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin di Desa Seunebok Pusaka Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan sekitar pukul 20.00 Wib,” Ucap Kasat Narkoba.

Masih kata Kasatres Narkoba, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 17,03 gram serta uang tunai.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”,pungkasnya.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.