Calang – Tingginya pelamar PPS Aceh Jaya menunjukan besarnya angka pengguran di kabupaten tersebut, dari informasi yang kita dapat 2.700 lebih pendaftar sebagai calon anggota PPS. Sedangkan, informasi PPS yang dibutuhkan, hanya sebanyak 516 untuk 172 orang di setiap desa yang nantinya akan tersebar di sembilan Kecamatan di Aceh Jaya.
Berdasarkan dari penelusuran Data Statistik (BPS) pada tahun 2022 yang lalu, jumlah pengagguran di Aceh Jaya hingga kini, mencapai pada tingkat angka persen 3,12. Yang mana, pada tahun 2023 1.895 Tenaga Honorer akan menambah persentase tersebut karna di rumahkan ujar,”
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Jaya, Sahputra, S,H.
Jika ini tidak diatasi, kata Sahputra, Ini akan berdampak pada sejumlah sektor seperti perekonomian hingga Keamanan, Kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran merupakan masalah yang harus diminimalisir karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan terjadi inflasi,” ujarnya Sahputra dalam keterangannya melalui siaran press yang diterima media ini pada Jum’at (27/01).
Sehingga, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu sesegera mungkin melakukan langkah-langkah strategis bila perlu merefocusing anggaran hingga perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan hal tersebut, harus ada langkah yang bisa lebih cepat termimalisir tidak semua program harus jangka panjang karna itu butuh proses perencanaan dan pelaksaan yang cukup lama.
Kemudian, dia meminta pemerintah Aceh Jaya harus menyediakan lapangan pekerjaan, dan memperhatikan pelaku UMKM serta perlu menyediakan pelatihan- pelatihan pada sektor-sektor Industri baru dan sedang berkembang, seperti editing, Programmer.
“Saat ini, kata Sahputra, Industri digital merupakan yang paling pesat berkembang kata,” Sahputra.
Selanjutnya, lanjut dia, Aceh Jaya sendiri mempunyai potensi wisata dan alam beserta kandungan didalamnya ya yang luarbiasa.
“Hal itu, pemerintah bisa memancing investor untuk melirik Aceh Jaya, dengan adanya investor yang nantinya, pelaku usaha di Aceh Jaya dengan demikian bertambahnya lapangan pekerjaan bagi putra- putri Aceh Jaya dengan sendirinya,” jelas Sahputra.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah Aceh Jaya benar-benar bisa memberi perhatian tehadap pengaguran di Aceh Jaya.
Mengingat, kata dia, PJ Bupati Aceh Jaya juga merupakan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga jabatan sebelumnya, pernah menjabat Asisten Deputi Ekonomi dan Kesejehtaraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Kita yakin, jika ia benar-berar ingin membangun Aceh Jaya dengan jaringan dan pengalaman yang dimilikinya pasti bisa mengatasi hal itu, tanpa harus beralasan keterbatasan anggaran di setiap tahunnya,” ujar Sahputra.
“Ya, selaku pemangku
Kebijakanlah yang lebih tau cara dan bagaimana mengatasi hal itu, yang jelas kita meminta pemerintah Aceh Jaya harus benar-benar memperhatikan keberlangsungan Aceh Jaya, dengan pemenuhan hak-hak masyarakat,” kata Sahputra.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana dicerminkan dalam Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati,” tutupnya Sahputra.(***)