Berapa Gaji PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Ini Nominal-Syarat Daftarnya



SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk badan ad hoc Pilkada 2024. Pendaftaran yang dibuka pertama adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lantas, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?

Sesuai informasi yang diunggah di akun Instagram @kpujateng, pendaftaran PPK untuk Pilkada telah dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024. Sementara itu, pendaftaran PPS dan KPPS belum dibuka.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut ini rincian gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan

Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

2. PPS

Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan

Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan

3. KPPS

Ketua: Rp 1.200.000 per orang

Anggota: Rp 1.100.000 per orang

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan

Syarat Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman KPU Kota Surakarta, berikut ini adalah beberapa persyaratan mendaftar PPK Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Melengkapi dokumen persyaratan berikut ini: 
  • surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  • fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
  • fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • surat pernyataan bermaterai yang menyatakan setia kepada NKRI hingga mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
  • pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
  • surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik);
  • surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan);


Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Bagi kamu yang berminat mendaftar anggota PPKS, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024, simak informasi di bawah ini!

Pendaftaran anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka melalui layanan daring yang disediakan melalui sistem bernama SIAKBA. Sebagai informasi, SIAKBA adalah platform berbasis website dan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Untuk mengakses SIAKBA, dapat mengunjungi link https://siakba.kpu.go.id/. Di platform tersebut, calon pendaftar diminta untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat memulai proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc untuk Pilkada 2024.

Setelah berhasil terdaftar, kita dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.[detik.com]

Post a Comment

Previous Post Next Post