“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partai, Yang Mulia” ungkap Zamroni dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, Zamroni menyebut bahwa perolehan suara untuk Pemohon yang benar menurut Pemohon adalah sejumlah 6.795 suara, sementara menurut versi Termohon perolehan suara Pemohon adalah 5.464 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Akui Ada Perubahan
Dalam sidang untuk Perkara Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Bawaslu memberikan keterangan bahwa untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Aceh Utara, dokumen C.Hasil yang awalnya dimiliki oleh Bawaslu adalah akurat. Namun, terjadi perubahan pada dokumen D.Kecamatan. Dalam proses tersebut, terdapat penggelembungan suara yang menyangkut Saudara Muhammad Isa.
“Terhadap perkara ini pada dasarnya di tingkat kabupaten aceh utara untuk dapil 5 awalnya c-hasil salinan yang Bawaslu miliki benar, Kemudian berubah di D-kecamatan. Terdapat penggelembungan untuk Saudara Muhammad Isa,” ungkap Safwani mewakili Bawaslu.
Sebagai informasi tambahan, tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan ini. Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan adanya pengurangan suara untuk Pemohon sejumlah 1.331 suara. Menurut Pemohon, suara Pemohon seharusnya 6.795 suara. Sementara Termohon menetapkan suara Pemohon hanya 5.464 suara. Menurut Pemohon, selisih suara terjadi akibat Termohon telah menambahkan dan/atau mengurangi suara Pemohon di Kecamatan Banda Baro, Tanah Jambo Aye, Lapang, Seunuddon, Meurah Muliah, dan Termohon juga mengurangi suara Partai Golkar sebanyak 180 suara.
Dalam petitumnya Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon sesuai dengan yang diyakini benar oleh Pemohon.[HUMAS MKRI]