ACEH UTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 421.3/1083/2024 Tentang Larangan Kegiatan Wisuda Jenjang PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Utara, Selasa, (7 Mei 2024).
Surat edaran ini ditunjukkan kepada Pengawas/Pemilik Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan, Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Aceh Utara.
Merujuk kepada SE Nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos, M.Pd menyampaikan kepada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan sebagai berikut:
- Melarang keras pemungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan apapun;
- Melarang keras pelaksanaan kegiatan wisuda atau sejenisnya pada setiap jenjang pendidikan:
- Kegiatan perpisahan bagi siswa tingkat akhir bukan merupakan kegiatan wajib, maka kami tidak membenarkan dilaksanakan kegiatan perpisahan yang anggarannya bersumber dari kutipan/iuran kepada siswa/orangtua,
- Edaran ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Utara, baik negeri maupun swasta. [am]