ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara memastikan tidak ada calon independen dalam Pilkada Aceh Utara tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan penyerahan berkas dokumen dukungan calon independen dimulai 8-12 Mei 2024.
"Hingga hari terakhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon maju lewat jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan," kata Usman Seperti yang dilansir pada HabaAceh.id, Selasa (13/5).
Dengan demikian, tidak ada kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen nantinya di Pilkada Serentak 2024 di Aceh Utara.
Usman mengatakan sebelumnya pihaknya telah menginformasikan secara terbuka terkait pembukaan pendaftaran dan pengambilan berkas pada 8 Mei 2024.
KIP Aceh Utara bahkan sudah menyosialisasikan syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.
"Untuk informasi sudah kami publish jauh-jauh hari," kata Usman.
Untuk pencalonan perseorangan, setiap calon wajib mengumpulkan KTP minimal 18.827 dukungan dengan jumlah sebaran 14 kecamatan, dari total 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.[*]