JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa, terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya, seperti yang dilansir pada analisaaceh.com, Selasa (14/5/2024).
Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang DKPP RI sekitar pukul 11.00 WIB, yang diketuai oleh J Kristiadi dengan anggota Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ST SH MSi, M Tio Aliansyah SH dan Lolly Suhenty SSosI MH.
Dalam putusannya DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Putusan sidang dengan nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 itu merupakan hasil dari rapat pleno oleh kelima anggota DKPP RI.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis dua terdakwa akun Facebook bodong Usman Udin yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (28/3/2024).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yakni Iqbal Suliyansah (36) selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S (26) 1 tahun 4 bulan.