BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait tugas dan fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen, Selasa (14/5) seperti yang dilansir pada rakyataceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Bireuen, dan turut didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari menyampaikan bahwa kejaksaan negeri telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa siaga anti korupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan desa, sebagai bentuk kecintaan pihaknya terhadap Bireuen.
“Kami ingin agar pendamping desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jangan malah memanfaatkan kondisi di gampong untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Munawal Hadi.
Terkait tugas dan fungsi pendamping desa, Kajari Bireuen mengingatkan, agar dijalankan sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
“Dengan demikian, pendamping desa dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan korupsi itu sendiri,” pungkas sapaan Haji Munawal itu.
Diakhir penyampaian, Kajari Bireuen menekankan kepada 226 peserta yang hadir bahwa kejaksaan tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, termasuk tidak peduli terhadap kemajuan desa. [*]