REDELONG - Polres Bener Meriah laksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Bener Meriah, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., juga dihadiri pejabat utama Polres Bener Meriah serta personel Polres Bener Meriah dan Polsek jajaran.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang mengatakan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri tentang berbagai program terkait dengan peraturan perundang-undangan kepolisian.
Dengan demikian, anggota Polri dapat lebih memahami dan melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah dikeluarkan dasar hukum yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 ini menjadi acuan tentang apa aja isi dari undang-undang tersebut tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Dalam hal ini Kapolres menambahkan, pahami dan pelajari perundang-undangan terutama yang terkait dengan penegakan hukum maupun tupoksi sehingga tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan atau tindakan.
"Kegiatan penyuluhan hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang berlaku, serta peningkatan kinerja dilingkungan Polri khususnya Polres Bener Meriah, laksanakan tugas dengan baik ikhlas jujur dan hindari pelanggaran sekecil apapun", tutup Kapolres.[am]