POJOKMERDEKA - Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Barat, Kamis (02/05/2024) pagi menjalani hukuman cambuk dihalaman kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
Pasangan suami-istri yang berinisial IA (30) dan SR (33) ini dicambuk masing-masing 53 kali dimuka umum setelah terbukti bersalah dengan sengaja menyediakan tempat mesum atau jarimah zina di rumahnya.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Dharma Mustika mengatakan pasangan suami-istri tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayah Aceh. Mereka masing-masing divonis 60 kali cambuk.
"Setelah terbukti secara sah bersalah jadi kedua terdakwa ini divonis 60 kali cambukan, namun karena mereka sudah menjalani penjara selama tujuh bulan, maka hukuman cambuknya dikurangi tujuh kali cambukan," kata Dharma Mustika.
Dalam perkara ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Aceh Barat, hukuman cambuk yang dijatuhkan terhadap terpidana IA (30) dan SR (33) memiliki berkekuatan hukum tetap.
"Jadi setelah menjalani eksekusi cambuk, kedua terpidana ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kepihak keluarga, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya" pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh Bithe.co, terpidana ini menyediakan tempat mesum atau jarimah zina di rumahnya memasang tarif mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per sekali kencan.
Namun usaha haram itu terbongkar setelah petugas Satpol PP bersama Polres Aceh Barat mengendus adanya rumah yang menyediakan tempat untuk berbuat zina.[Sumber : Bithe.co]