BANDA ACEH – Prabowo Subianto akan mengembalikan besaran dana otonomi khusus Aceh menjadi dua persen, meski dia tak kalah di Tanah Tencong," Kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Safaruddin.
Otsus Aceh saat ini tinggal satu persen sampai di 2027. DPRA bersama DPR-RI, lanjutnya, berupaya merevisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk mengupayakan Otsus Aceh itu kembali dua persen.
Ia tambahkan, dana Otsus tidak boleh digunakan selain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
menimbulkan berbagai persoalan bagi pemerintah Aceh. Salah satu yang paling berdampak adalah penganggaran dinas/badan di Aceh yang selama ini sangat tergantung kepada dana Otsus.
Tentunya, hal itu akan berdampak kepada layanan dasar, kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, dipastikan bahwa anggaran belanja modal bidang tertentu (terutama infrastruktur) akan ikut berdampak.
Selama periode 2008-2022, jumlah dana Otsus yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat ke provinsi Aceh telah mencapai Rp95.9 triliun. Menurut UU Nomor 11 tahun 2006, Aceh masih akan menerima dana Otsus hingga 2027, namun jumlah yang diterima menurun menjadi satu persen Dana Alokasi Umum (DAU) mulai 2023, dan akan berakhir pada 2028.
“Ini saya sampaikan bahwa Pak Prabowo masih berkomitmen (mengembalikan dana Otsus dua persen). Kemudian saya sampaikan kenapa Otsus itu masih penting? Dalam Otsus itu memang ada jaminan, salah satu jaminannya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh,” imbuh Safaruddin yang akrab disapa Dhien Kallon itu. [*]