Aceh Utara - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami telah menandatangani Keputusan Gubernur Aceh (Pergub) terbaru tentang tambahan hari libur provinsi Aceh untuk 2 hari pasca libur Hari Raya Idul Adha 1445 H. Pergub Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 Hijjrah/2024 Masehi di Aceh yang ditanda tangani pada tanggal 30 Mei 2024.
Dilihat oleh wartawan media ini, Senin, (10/06/2024), dari salinan Keputusan Gubernur Aceh tersebut yang banyak dibagikan di group-group WhatsApp), Hari yang diliburkan setelah Hari Raya Idul Adha 1445/2024 di Aceh Pada hari Rabu dan Kamis Tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
"Menetapkan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 Hijjrah/2024 Masehi di Aceh Pada hari Rabu dan Kamis Tanggal 19 dan 20 Juni 2024” bunyi diktum kesatu pada pergub tersebut.
Selanjutnya dalam diktum kedua disebutkan “Menetapkan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sebagai pengganti ja kerja pada hari yang diliburkan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu”.
Disebutkan dalam Pergub tersebut menimbang bahwa dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan Aceh berdasarkan kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perlu ditetapkan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 hijriah/2024 masehi dan hari pengganti masuk kerja. [am]