Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau kepada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan maju pada Pilkada Aceh Tahun 2024 serentak untuk mengundurkan diri dari jabatan pada tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran.
“Ini juga berlaku bagi PNS atau ASN, Polisi dan TNI yang berhasrat untuk maju menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri sesuai dengan Surat Edaran pada tanggal 16 Mei 2024” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, H. Muhammad AH, kepada wartawan, Selasa, 9/7/2024.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024” terangnya.
“Ini juga berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh” pungkas Muhammad AH. [Am]