Penganiayaan Bersenjata Diringkus Polisi

BIREUEN - Aparat kepolisian Polres Bireuen, meringkus komplotan pelaku penganiayaan menggunakan senjata api laras panjang yang terjadi di Kecamatan Peudada, 27 Juli lalu. Tujuh tersangka beserta barang bukti satu pucuk AK-56 kini diamankan polisi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (26/10) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap aksi bar-bar kelompok bersenjata, yang menganiaya warga Peudada tiga bulan lalu. Sejumlah barang bukti tindak kriminalitas itu, juga turut diamankan petugas.

Menurutnya, tujuh pelaku diringkus di lokasi terpisah dalam pengejaran yang dilakukan, setelah dua bulan lebih proses penyelidikan pasca terjadinya peristiwa tersebut. Jatmiko menyebutkan, para pelaku yang terlibat pada kasus itu yakni HB (32) warga Kecamatan Dewantara, RM (26) warga Muara Batu. Dua tersangka ini, diringkus polisi di kawasan Aceh Utara pada 3 Agustus lalu.

Berdasarkan pengakuan mereka, tim opsnal kembali menciduk JH (35) warga Bandar Dua Pidie Jaya pada 7 Agustus. Kemudian, FD (39) warga Tanah Luas, YC (42) dan AWI (45) warga Langkahan, ditangkap pada 9 Agustus lalu. Terakhir, MI (35) warga Tanah Luas yang diamankan di wilayah Aceh Utara.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi di Peudada akhir Juli lalu,” jelas Jatmiko.

Selain satu pucuk AK-56, pihaknya juga turut menyita sembilan peluru aktif, dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan lima unit telepon genggam. Jatmiko mengaku, semua ini merupakan kerja keras tim Satreskrim Polres Bireuen, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu, terutama menjelang pilkada 2024.

Dari keterangan para pelaku, diketahui jika tindakan itu dilakukan karena motif hutang piutang dengan korban,”Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun” sebutnya.

Seperti yang dilansir pada media Metro Aceh, konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen itu, turut dihadiri Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post