Lhokseumawe - amriya zanur mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh mengajak seluruh masyarakat Aceh menolak politik uang dan korupsi menjelang pilkada 2024.
Praktik politik uang dan korupsi yang marak terjadi menjelang Pilkada Aceh sangat merugikan sistem demokrasi yg ada di Aceh khususnya," ujarnya, Jumat (25 Oktober 2024)
Sejak awal masa kampanye hingga akhir masa kampanye 23 november 2024 praktik politik uang sangat marak terjadi di kalangan masyarakat Aceh. Di seluruh wilayah Aceh, terutama di daerah-daerah terpencil yang paling umum terjadi, praktik politik uang ini.
Motivasi utamanya adalah untuk meraih kemenangan dengan cara tidak terhormat, hal ini sangat mengurangi peran rakyat dalam pemilihan, dan merusak integritas pemilihan, Politik uang juga menjadi tantangan yang serius karena berpotensi merusak demokrasi dan menodai prinsip pemilihan yang adil. Tidak hanya itu praktik politik uang juga bisa dikatakan sebagai bentuk suap yang legalitasnya sangat merusak tatanan demokrasi Aceh.
Menurut Amriya, praktek politik uang ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi aceh, akan tetapi juga berpengaruh pada timbulnya akar korupsi, dikarenakan para pemimpin yang terpilih melalui cara ini umumnya akan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya dibandingkan dengan rakyat yang memilihnya, hal ini mungkin terjadi karena mereka yang sudah terpilih dengan cara ini merasa berkewajiban untuk mengembalikan modal kampanye yang telah di keluarkan, sehingga ketika sudah menjabat praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi menjadi satu hal yang lazim.
Praktik ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan uang tunai, barang, atau janji kepada pemilih dengan tujan mendapatkan suara. Terdapat juga kemungkinan penggunaan dana kampanye yang tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang untuk mengalirkan dana politik secara ilegal, walaupun Tindak pidana politik uang sudah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/pilkada, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Namun pasal ini sepertinya tidak membuat efek jera bagi Peserta pemilu/pilkada dari setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan masyarakat juga dianggap masih sangat pasif dalam mengawasi praktik-praktik politik uang untuk melaporkan kepada pihak Pengawas Pemilu maupun pilkada atau pihak penegak hukum yang lebih berwenang.
Politik uang dan korupsi ini merupakan ancaman serius terhadap integritas pemilihan di Aceh. Praktik ini akan merusak demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik yang ada, karena transaksi suara yang melibatkan imbalan materi pada dasarnya merupakan bentuk penipuan terhadap publik.
Penting untuk meningkatkan kesadaran di tengah-tengah masyarakat aceh tentang bahaya politik uang dan korupsi dalam pilkada. Lembaga pemerintah dan lembaga pengawas pemilu harus melakukan pengawasan yang ketat dan menindak tegas pelaku politik uang, Apalagi Di malam menjelang pilkada atau sering di sebut Serangan Fajar. Media massa juga harus berperan penting dalam memperkuat pengawasan dan menurunkan toleransi terhadap praktik korupsi dalam pilkada,"tutupnya.[rilis]