Politik Uang Ancam Integritas Pilkada Aceh: Waspada Praktik Korupsi



Lhokseumawe - amriya zanur mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh mengajak seluruh masyarakat Aceh menolak politik uang dan korupsi menjelang pilkada 2024.

Praktik politik uang dan korupsi yang marak terjadi menjelang Pilkada Aceh sangat merugikan sistem demokrasi yg ada di Aceh khususnya," ujarnya, Jumat (25 Oktober 2024)

Sejak awal masa kampanye hingga akhir masa kampanye 23 november 2024 praktik politik uang sangat marak terjadi di kalangan masyarakat Aceh. Di seluruh wilayah Aceh,  terutama di daerah-daerah terpencil yang paling umum terjadi, praktik politik uang ini.

 

Motivasi utamanya adalah untuk meraih kemenangan dengan cara tidak terhormat, hal ini sangat mengurangi  peran  rakyat  dalam  pemilihan,  dan  merusak  integritas  pemilihan, Politik uang juga menjadi tantangan yang serius karena berpotensi merusak demokrasi dan menodai prinsip pemilihan yang adil. Tidak hanya itu praktik politik uang juga bisa dikatakan sebagai bentuk suap yang legalitasnya sangat merusak tatanan demokrasi Aceh. 


Menurut Amriya, praktek politik uang ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi aceh, akan tetapi juga berpengaruh pada timbulnya akar korupsi, dikarenakan para pemimpin yang terpilih melalui cara ini umumnya akan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya dibandingkan dengan rakyat yang memilihnya, hal ini mungkin terjadi karena mereka yang sudah terpilih dengan cara ini merasa berkewajiban untuk mengembalikan modal kampanye yang telah di keluarkan, sehingga ketika sudah menjabat praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi menjadi satu hal yang lazim.

 

Praktik  ini  dilakukan  melalui  berbagai  cara,  seperti  memberikan  uang  tunai,  barang,  atau  janji  kepada  pemilih  dengan  tujan  mendapatkan  suara.  Terdapat  juga  kemungkinan  penggunaan  dana  kampanye  yang  tidak  transparan  dan  penyalahgunaan  wewenang  untuk  mengalirkan  dana  politik  secara  ilegal, walaupun Tindak pidana politik uang sudah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/pilkada, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Namun pasal ini sepertinya tidak membuat efek jera bagi Peserta pemilu/pilkada dari setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan masyarakat juga dianggap masih sangat pasif dalam mengawasi praktik-praktik politik uang untuk melaporkan kepada pihak Pengawas Pemilu maupun pilkada atau pihak penegak hukum yang lebih berwenang.

 

Politik  uang  dan  korupsi  ini merupakan  ancaman  serius  terhadap  integritas  pemilihan  di  Aceh.  Praktik  ini  akan  merusak  demokrasi  dan  mengurangi  kepercayaan  publik  terhadap  proses  politik yang ada, karena transaksi suara yang melibatkan imbalan materi pada dasarnya merupakan bentuk penipuan terhadap publik.

 

Penting  untuk  meningkatkan  kesadaran di tengah-tengah masyarakat  aceh tentang  bahaya  politik  uang  dan  korupsi dalam pilkada.  Lembaga  pemerintah  dan  lembaga  pengawas  pemilu  harus  melakukan  pengawasan  yang  ketat  dan  menindak  tegas  pelaku  politik  uang, Apalagi Di malam menjelang pilkada atau sering di sebut Serangan Fajar.  Media  massa  juga  harus berperan  penting  dalam  memperkuat  pengawasan  dan  menurunkan  toleransi  terhadap  praktik  korupsi  dalam  pilkada,"tutupnya.[rilis]

Post a Comment

Previous Post Next Post