Aceh Utara - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara gelar rapat kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Landeng Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Jumat (15/11/24).
Rapat tersebut di gelar pada Kamis (14/11/24) yang di hadiri oleh TNI AL, AU dan Dandim 0103 Aceh Utara, Dinas P dan K, Dinkes Aceh Utara, (Tapem), Kemenag Aceh Utara, Bagian Organisasi, Kabag Humas, Kabag Administrasi Pemerintah, Dinas Perkim, Inspektorat dan BKPSDM.
Safrizal, SH,. MH Dosen Universitas Malikussaleh yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Netralitas ASN merupakan salah satu Aspek penting dalam menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ucapnya
ASN harus tetap Netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayanan masyarakat. Netralitas ASN prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada Partai Politik (Parpol) atau calon tertentu dalam setiap proses Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menambahkan, ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus dalam parpol, Selain itu ASN juga diamatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak berpihak kepentingan siapapun,"Ujar Safrizal. [Ms]