Aceh Utara - Panwaslih Aceh Utara menerima laporan dari tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Paslon 01) terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan yang berlangsung pada 27 November lalu. Laporan tersebut diterima pada hari Sabtu, 30 November 2024, pukul 17.12 WIB di kantor Panwaslih Aceh Utara yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Pante Syamtalira Aron.
Tim yang datang terdiri dari kuasa hukum, tim pemenangan, dan relawan dari Paslon 01, yaitu pasangan Om Bus Syeh Fadil. Mereka mengajukan keberatan atas hasil pemilihan 27 November dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi selama proses tersebut.
Haji Cut, salah satu anggota tim pemenangan, juga mengusulkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai langkah lanjutan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Munawir A. Gani, salah seorang tenaga ahli bidang hukum Panwaslih Aceh Utara, mengungkapkan bahwa berkas laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Setelah melakukan pengajuan laporan, tim Paslon 01 membubarkan diri setelah waktu Maghrib. Kedatangan mereka juga disambut oleh para komisioner, sekretaris, dan tenaga ahli Panwaslih Aceh Utara.[*]