Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh menjatuhkan sanksi skorsing kepada semua mahasiswa yang terlibat demontrasi, sejauh ini sudah ada 11 mahasiswa yang diberikan sanksi skorsing oleh Rektor Universitas Malikussaleh. Kami menilai kampus telah membungkam mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. "Kampus bukan lagi tempat tumbuh berkembangnya pengetahuan, tapi tempat berkembang biaknya kepatuhan dan ketakutan,"
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra telah menabrak konstitusi dan hak asasi manusia, Keluarnya SK Skorsing menandakan ruang demokrasi tertutup rapat oleh watak otoriternya, dan bukan lagi solusi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. “Kampus Universitas Malikussaleh” hari ini berupaya menyebar ketakutan untuk mempertegas bahwa tidak ada yang boleh mengkritik kebijakan yang telah dibuat oleh pihak kampus. Pembungkaman dipertontonkan secara vulgar dengan kebanggaan bahwa ini (Surat Sanksi Skorsing) sebagai bentuk ketegasan mereka. Padahal, keputusan pemberian sanksi skorsing ini semakin menampakkan ketidakbecusan mereka sebagai pendidik dalam menghadapi persoalan yang di kritik oleh mahasiswanya sendiri.
pemberian sanksi skorsing tersebut adalah respon pihak kampus dari aksi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa pada 4 juni 2024 di depan gerbang kampus bukit indah yang mempertanyakan tentang mahal nya uang kuliah dan marak nya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus Universitas Malikussaleh. dan juga imbas dari aksi lanjutan "Tolak RUU Pilkada" di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024.
Diketahui, 11 mahasiswa yang dikenakan sanksi skorsing berasal dari fakuktas yang berbeda serta beberapa dari mereka, menjabat sebagai pengurus di organisai Mahasiswaan, Mereka masing-masing diskorsing satu hingga dua semester.
Penjatuhan sanksi skorsing tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, beberapa mahasiswa yang diberikan sanksi tersebut baru mendapat kabar setelah 4 bulan ditetapkan oleh kampus. Artinya, Penjatuhan sanksi ini setelah mereka membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan menjalani perkuliahan semester lalu, dan setelah mereka diberitahukan dijatuhin sanksi skorsing mereka harus mengikuti ulang mata kuliah semester lalu dan nilai mata kuliah mereka akan dihapus di portal.
Dapat kita pertanyakan kembali, mengapa pihak birokrasi kampus Universitas Malikussaleh sering tidak pernah mau berdialog secara terbuka ketika para mahasiswanya mempertanyakan tentang suatu hal, alih alih untuk menjumpai, justru Surat skorsing yang dilayangkan kepada setiap mahasiswa yang melakukan protes, dari sini saja kita bisa melihat ada satu hal yang membuat para birokrasi Universitas Malikussaleh takut untuk menjumpai dan berdialog secara terbuka, apakah yang membuat mereka takut? Biar itu menjadi pertanyaan bagi kita semua.
Atas Keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing Kepada 11 mahasiswa tersebut kami berencana akan melakukan mogok kuliah sebagai bentuk solidaritas terhadap teman teman kami yang diberikan sanksi skorsing serta mengajukan keberatan upaya Hukum Gugatan ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Banda Aceh.
Cp : Universitas Malikussaleh Skorsing 11 Mahasiswa yang terlibat demonstrasi, Rektor Pengecut.
Universitas Malikussaleh menjatuhkan sanksi skorsing kepada semua mahasiswa yang terlibat demontrasi, sejauh ini sudah ada 11 mahasiswa yang diberikan sanksi skorsing oleh Rektor Universitas Malikussaleh. Kami menilai kampus telah membungkam mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. "Kampus bukan lagi tempat tumbuh berkembangnya pengetahuan, tapi tempat berkembang biaknya kepatuhan dan ketakutan,"
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra telah menabrak konstitusi dan hak asasi manusia, Keluarnya SK Skorsing menandakan ruang demokrasi tertutup rapat oleh watak otoriternya, dan bukan lagi solusi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. “Kampus Universitas Malikussaleh” hari ini berupaya menyebar ketakutan untuk mempertegas bahwa tidak ada yang boleh mengkritik kebijakan yang telah dibuat oleh pihak kampus. Pembungkaman dipertontonkan secara vulgar dengan kebanggaan bahwa ini (Surat Sanksi Skorsing) sebagai bentuk ketegasan mereka. Padahal, keputusan pemberian sanksi skorsing ini semakin menampakkan ketidakbecusan mereka sebagai pendidik dalam menghadapi persoalan yang di kritik oleh mahasiswanya sendiri.
pemberian sanksi skorsing tersebut adalah respon pihak kampus dari aksi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa pada 4 juni 2024 di depan gerbang kampus bukit indah yang mempertanyakan tentang mahal nya uang kuliah dan marak nya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus Universitas Malikussaleh. dan juga imbas dari aksi lanjutan "Tolak RUU Pilkada" di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024.
Diketahui, 11 mahasiswa yang dikenakan sanksi skorsing berasal dari fakuktas yang berbeda serta beberapa dari mereka, menjabat sebagai pengurus di organisai Mahasiswaan, Mereka masing-masing diskorsing satu hingga dua semester.
Penjatuhan sanksi skorsing tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, beberapa mahasiswa yang diberikan sanksi tersebut baru mendapat kabar setelah 4 bulan ditetapkan oleh kampus. Artinya, Penjatuhan sanksi ini setelah mereka membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan menjalani perkuliahan semester lalu, dan setelah mereka diberitahukan dijatuhin sanksi skorsing mereka harus mengikuti ulang mata kuliah semester lalu dan nilai mata kuliah mereka akan dihapus di portal.
Dapat kita pertanyakan kembali, mengapa pihak birokrasi kampus Universitas Malikussaleh sering tidak pernah mau berdialog secara terbuka ketika para mahasiswanya mempertanyakan tentang suatu hal, alih alih untuk menjumpai, justru Surat skorsing yang dilayangkan kepada setiap mahasiswa yang melakukan protes, dari sini saja kita bisa melihat ada satu hal yang membuat para birokrasi Universitas Malikussaleh takut untuk menjumpai dan berdialog secara terbuka, apakah yang membuat mereka takut? Biar itu menjadi pertanyaan bagi kita semua.
Atas Keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing Kepada 11 mahasiswa tersebut kami berencana akan melakukan mogok kuliah sebagai bentuk solidaritas terhadap teman teman kami yang diberikan sanksi skorsing serta mengajukan keberatan upaya Hukum Gugatan ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Banda Aceh.[agus]