Nabire - Papua Tengah– Pernyataan yang dilontarkan ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus pada beberapa media mainstream yang menyebut kebrutalan aparat kepolisian daerah Paniai dalam hal ini Kapolres Paniai, Kabag ops serta jajarannya yang mencoba merampok dan membegal hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, ditanggapi 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati, Minggu (15/12/2024).
Dalam video tersebut, DeddySitorus mengatakan, berdasarkan hasil rekaman video, aparat dengan sejata lengkap mengobrak abrik proses rekapitulasi suara Pilkada.
Saat ditemui, Tim koalisi 4 pasangan calon bupati bupati secara tegas membantah pernyataan tersebut.
“Kami atas nama masyarakat Paniai, alam dan Tuhan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan ini sebuah pembohongan publik,” kata Nason Uti, Minggu (15/12/2024) malam di Nabire.
Dikatakan, ucapan Ketua DPP PDI-P tersebut sebagai upaya untuk melindungi dan meloloskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta Paslon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP.
“Sehingga pada tahapan pemungutan suara dan proses rekapitulasi perhitungan suara yang digelar di kabupaten Paniai pada 4 dan 11 Desember, terjadi kecurangan besar-besaran yang melibatkan penyelenggara pemilu (5 komisioner KPU, sekertaris dan 2 anggota Bawaslu) bekerjasama dengan PPk/PPD di 24 distrik,” ujarnya.
Untuk itu, tim koalisi 4 Paslon dengan tegas menyatakan:
(1). Aparat kepolisian (Kapolres dan Kabag ops beserta jajarannya), tidak pernah intervensi dalam mengatur atau merampas suara dalam bentuk apapun. (2).Kapolres dan Kabag ops serta jajarannya, tidak pernah melakukan kekerasan dan ancaman terhadap siapapun dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tanggal 4 dan 11 Desember 2024. (3). Kapolres dan Kabag ops serta jajarannya yang masuk dalam ruangan pleno untuk mengatasi dan mengamankan kericuhan yang terjadi antara saksi-saksi dengan 5 KPU, 2 orang Bawaslu dan PPD di 24 distrik pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tanggal 4 dan 11 Desember 2024. (4). Aparat kepolisian (Kabag ops) bersuara kepada KPU dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada tanggal 11 Desember 2024 adalah atas desakan, tuntutan dan permintaan masyarakat di wilayah III, 6 distrik dan 6 distrik dan masyarakat di wilayah I, II atau distrik lainnya meminta KPU membacakan D hasil berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat di tingkat TPS. (5). Aparat kepolisian Kapolres dan Kabag ops beserta jajarannya, telah melaksanakan tugas pengamanan secara baik dan sangat profesional di tahapan proses pemungutan suara yang berlansung di aula kantor KPU pada tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2024. (6). Aparat kepolisian Kapolres dan Kabag ops serta jajarannya, telah melaksanakan tugas pengamanan dengan lebih menguntamakan dan menjaga keselamatan manusia dan juga menjaga nama baik institusi kepolisian daerah Paniai, Provinsi Papua Tengah dan Republik Indonesia. (7).
Aparat kepolisian Kapolres dan Kabag ops serta jajarannya, telah melaksanakan tugas dan menjunjung tinggi nilai demokrasi,keadilan dan perdamaian dalam proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Paniai.
Berdasarkan 7 poin diatas, tim koalisi bersama tokoh masyarakat, perempuan,agama, dan tokoh pemuda sepakat, siap memberikan keterangan dihadapan hukum. (*)