Banda Aceh - Benarkah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah, SE (Dek Fadh) akan dilantik di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025.
Jika berpedoman pada rencana nasional, Presiden Prabowo Subianto, akan melangsungkan pelantikan serentak seluruh Indonesia."Kalau rencana agenda nasional begitu, dilantik serentak oleh presiden," kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Sabtu 15 Desember 2024 seperti yang dilansir pada media beritamerdeka.net.
Kendati agenda nasional demikian, tambah Agusni, tentunya Aceh punya kekhususan tersendiri. Jika berpedoman kepada UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. "Kalau tgl 7 Februari 2025 jadwalnya tidak bergeser lagi, kalau masalah tempat, saya tidak bisa memastikan," ungkap Agusni
Namun demikian, jelas Agusni, pasal 69 UU PA, menjelaskan tentang tahap pengesahan dan pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih meliputi : penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan selanjutnya diteruskan ke presiden.
Selanjutnya, pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan presiden. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dihadapan Ketua Mahkahmah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA."Hasil ini akan kami serahkan kepada DPRA, setelah kami terima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," jelas Agusni.
Jika berpedoman pada UU PA, sudah jelas gubernur/wakil gubernur dilantik di Aceh. "Kita tidak tahu kalau ada kebijakan lain," katanya.
Namun, juga sangat tergantung DPRA lagi. Setelah hasilnya diserahkan KIP nantinya. "Kita berharap gubernur/wakil gubernur dilantik di Aceh, biar rakyat menyaksikan langsung," harap seorang warga Banda Aceh.[]