Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas Sitorus, menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksana tugas bisa ditunjuk dari unsur pengawas.
Selain itu, Perda Provinsi Sumut No. 2 Tahun 2022 juga memberikan landasan yang sama, membolehkan pengawas untuk menjadi pelaksana tugas.
Penunjukan tersebut tidak melanggar aturan yang ada, menanggapi isu terkait pengisian jabatan direktur yang kosong setelah masa tugas direktur utama sebelumnya berakhir.[rizki]