Ada Apa, Komisi I DPRK Aceh Utara Rapat dengan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara

 


Aceh Utara– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di ruang kerja Komisi I DPRK Aceh Utara, Lhokseukon, Rabu, 8 Januari 2025.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga, antara lain Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, serta Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sanusi. Hal ini membahas isu yang berkembang terkait pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin kesimpulan penting yang disepakati antara lain:

  1. Menegaskan bahwa tidak ada pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan rumah Fakir Miskin.
  2. Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin untuk 1.500 santri fakir miskin akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2025, direncanakan pada Triwulan I.
  3. Verifikasi faktual terhadap permohonan bantuan akan segera dilakukan terhadap yang telah memenuhi syarat administrasi.
  4. Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara akan melakukan klarifikasi kepada publik melalui media cetak dan online terkait isu yang berkembang mengenai bantuan sosial tersebut.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial bagi santri fakir miskin, serta menyelesaikan berbagai kekeliruan informasi yang beredar dan ditutup dengan komitmen untuk menyampaikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada publik agar tidak terjadi salah paham. [*]

Post a Comment

Previous Post Next Post